
Wujudkan Impian Punya Hunian dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Mempunyai tempat tinggal pribadi tentu menjadi impian semua orang. Namun faktanya, untuk mewujudkan hal itu tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan. Pasalnya, harga sebuah hunian cukup mahal. Mengatasi kondisi tersebut kini banyak pihak menawarkan kredit pemilikan rumah.
Apa Itu Sistem Kredit Pemilikan Rumah?
Bagi sebagian besar masyarakat tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah kredit pemilikan rumah yang biasa lebih KPR. Meskipun begitu, masih terdapat segelintir orang yang belum memahami definisi atau pengertian dari kata tersebut.
Secara singkatnya kredit pemilikan rumah merupakan sebuah program pembiayaan berupa pinjaman yang diberikan kepada masyarakat atau pihak pemohon pengajuan KPR. Tentunya produk tersebut mempunyai skema khusus.
Dari penjelasan diatas terdapat beberapa hal yang harus digaris bawahi yakni program pinjaman dana tersebut sifatnya tidak bisa dicairkan berupa uang tunai, melainkan langsung dibayarkan dalam bentuk rumah. Nantinya pihak pemohon harus melunasinya dengan cara mencicil setiap bulannya.
Jenis-jenis Sistem Kredit Pemilikan Rumah
Beberapa tahun terakhir sistem kepemilikan rumah hunian dalam bentuk kredit masih menjadi favorit bagi sebagian besar masyarakat. Jika Anda termasuk orang yang tertarik untuk mengikuti program tersebut, ada baiknya apabila memahami dahulu jenis-jenis KPR di Indonesia, diantaranya yaitu:
- Kredit Pemilikan Rumah Konvensional
Jenis kredit pemilikan rumah yang paling umum dan banyak ditawarkan oleh hampir seluruh bank di Indonesia adalah tipe konvensional. Sistem pembiayaan ini dikenal dengan istilah lain sebagai KPR non-subsidi.
Ciri khusus dari KPR konvensional bisa dilihat dari suku bunga yang cukup tinggi. Pasalnya, perhitungannya besaran nilai tersebut mengacu pada BI rate. Selain itu, pihak pemberi pinjaman dalam hal ini adalah bank akan memberikan denda relatif besar jika nasabah menunggak setoran.
- Kredit Pemilikan Rumah Syariah
Sekarang ini masyarakat semakin kritis dan sensitif dengan hal yang berhubungan dengan riba. Maka dari itu, kini banyak pihak pengembang menawarkan program pembiayaan kredit pemilikan rumah menggunakan prinsip syariah murabahah atau akad jual beli.
Ciri khusus dari KPR syariah ini yakni pihak pemberi pinjaman yaitu bank akan membayar lunas rumah yang akan dibeli. Nantinya peminjam atau nasabah bertanggung jawab untuk melunasi hutangnya dengan cara mencicil selama kurun waktu tertentu.
- Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi
Berikutnya jenis KPR terakhir adalah subsidi yang merupakan kebalikan dari konvensional. Sudah jelas tergambar dari namanya, sistem pembiayaan ini adalah salah satu program pemerintah. Namun dalam penyalurannya menggunakan bantuan pihak ketiga yakni bank.
Sama seperti KPR jenis lainnya, sistem pembiayaan ini memiliki ciri khas uang muka serta bunganya lebih rendah dibandingkan tipe lain. Namun sayangnya, tidak semua orang bisa menikmati fasilitas tersebut. Pasalnya, program itu hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan kecil.
Beberapa Syarat Kredit Pemilikan Rumah
Apakah Anda tertarik untuk mengikuti program kredit pemilikan rumah? Jika iya, sebaiknya ketahui dahulu syarat serta ketentuan pengajuan KPR. Agar permohonan dapat segera diproses dan diterima oleh bank.
- Penduduk Indonesia
Program pembiayaan untuk memiliki rumah hunian dengan sistem kredit ini hanya dapat dinikmati oleh WNI yang berdomisili di Indonesia. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) pada proses pengajuan.
- Minimal Berusia 21 Tahun atau Sudah Menikah
Berikutnya, orang yang bisa mengikuti program KPR minimal berusia 21 tahun atau statusnya sudah menikah. Sama halnya seperti KTP, pihak pemohon juga harus menyertakan dokumen berupa fotocopy buku nikah dan kartu keluarga saat pemberkasan.
- Memiliki Pekerjaan Minimal 1 Tahun
Program KPR hanya dapat diikuti oleh orang yang memiliki penghasilan tetap dalam hal ini dapat berstatus sebagai pekerja tetap, profesional, wiraswasta dan minimal telah bekerja selama 1 tahun terakhir.
- Mempunyai NPWP Pribadi
Syarat terakhir yang harus dimiliki oleh calon pemohon KPR adalah nomor penduduk wajib pajak. Namun perlu diingat bahwa NPWP ini sifatnya atas nama pribadi bukan punya instansi maupun badan usaha.
Proses Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah
Setelah mengetahui semua persyaratan pengajuan KPR, berikutnya penting juga bagi Anda untuk memahami proses atau tahapan saat mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah yakni meliputi beberapa langkah seperti berikut:
- Memilih Rumah dan Mengisi Formulir Permohonan KPR
Langkah pertama yang harus dilakukan yakni memilih jenis atau tipe rumah sesuai keinginan dan budget. Pastikan untuk mencari informasi lengkap mengenai proses pembelian melalui KPR. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan.
- Menyertakan Berkas atau Dokumen Persyaratan
Pada saat mengisi formulir permohonan, pastikan semua data terisi dengan benar. Tidak cukup hanya itu, Anda juga akan diminta untuk melengkapi beberapa dokumen penting seperti fotocopy KTP, buku nikah, slip gaji, NPWP pribadi, rekening koran dan IMB.
- Menunggu Appraisal
Setelah itu, formulir lengkap dengan berkas pendukung akan disetorkan kepada bank. Saat ini, pemohon tinggal menunggu appraisal, nantinya pihak pemberi pinjaman akan memberikan kabar jika proses proses survei telah selesai dilakukan.
- Kalkulasi Penawaran Bank
Setelah proses survei selesa dilakukan, pihak pemberi pinjaman akan memanggil nasabah untuk melakukan proses kalkulasi. Pada tahapan ini, debitur atau bank akan memberikan beberapa informasi meliputi tawaran suku bunga, syarat serta ketentuan lengkap dengan detil rincian biaya.
- Kesepakatan Kredit
Jika pemohon telah memilih dan menyetujui tawaran yang diberikan oleh debitur dalam hal ini adalah bank, maka pada tahapan terakhir akan dilakukan kesepakatan kredit. Kedua belah pihak akan melakukan penandatanganan akad KPR.
Demikianlah ulasan singkat seputar kredit pemilikan rumah, mulai dari definisi, jenis, syarat serta proses pengajuan. Semoga sekilas informasi ini bisa membawa manfaat dan menjadi solusi terutama bagi masyarakat yang kesulitan memiliki hunian.