Skip to content

Sidang Perceraian Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang cerai kliennya dengan Arya Satria Claporth, suami Karen. Demikian dikatakan Kuasa hukum penyanyi Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, Selasa (17/3/2020). Sebab, kata Wemmy, barang bukti pihak penggugat, Arya, ada yang kurang.

"Harusnya agendanya tambahan bukti dari pihak penggugat. Tapi karena bahan buktinya belum cukup, makanya ditunda," kata Wemmy. Wemmy mengatakan, sidang akan ditunda sampai dua pekan ke depan dengan agenda pembuktian dari penggugat selesai. Sementara, Wemmy memperkirakan sidang ini akan selesai dalam waktu dua bulan ke depan.

"Ya kalau lancar sekitar satu atau dua bulan lagilah. Prosesnya kan bukti saksi kesimpulan baru putusan," ucapnya. Sedangkan pada sidang tersebut, kata Wemmy, Karen dan Arya tidak menghadiri. Diberitakan sebelumnya, Arya Satria Claporth menggugat cerai Karen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2019.

Diakui Arya, langkahnya menggugat Karen lantaran mencium adanya perselingkuhan.

Sidebar