
PENGIRIMAN BARANG DI PADI UMKM MEMILIKI SYARAT DAN KETENTUAN YANG HARUS DIPATUHI, SIMAK INFONYA BERIKUT INI
Syarat ketentuan pertama seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalah Pengiriman Barang dalam sistem PaDi UMKM wajib menggunakan jasa perusahaan ekspedisi yang telah mendapatkan verifikasi rekanan PaDi UMKM yang dipilih oleh Pembeli. Apabila UMKM memasukkan resi di luar dari resi partner rekanan PaDi UMKM (termasuk di dalamnya resi pengiriman dari kurir luar negeri), PaDi UMKM berhak untuk menolak resi tersebut; dimana hal ini dapat mengakibatkan dibatalkannya sebuah pesanan.
Syarat ketentuan kedua seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalah Setiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman barang adalah wewenang sepenuhnya penyedia jasa layanan pengiriman barang.
Syarat ketentuan ketiga seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalah UMKM wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman barang tersebut dan bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirimkan.
Syarat ketentuan keempat seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalah Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman barang oleh penyedia jasa layanan pengiriman Barang adalah merupakan tanggung jawab penyedia jasa layanan pengiriman.
Syarat ketentuan kelima seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalah Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka Pengguna, baik UMKM maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun UMKM. PaDi UMKM tidak menerima pengembalian atau pengiriman barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apapun.
Syarat ketentuan keenam seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalah Dalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa barang hilang, barang rusak, dan lain sebagainya, Pembeli dan UMKM dapat melaporkan ke pihak PaDi UMKM paling lambat 3×24 jam sejak waktu pengiriman untuk dilakukan proses investigasi.
Syarat ketentuan ketujuh seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalah Informasi lebih lengkap terkait penyedia jasa layanan pengiriman Barang beserta dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing penyedia jasa layanan pengiriman Barang dapat dibaca di sini.
PaDi UMKM yaitu platform digital pengadaan barang pemerintah ini terdapat dua macam yaitu PaDi UMKM B2B yang merupakan platform untuk mempertemukan BUMN dengan produk lokal berkualitas milik BUMN yang dapat ditransaksikan secara B2B. Selanjutnya, PaDi UMKM B2C yang mana membantu UMKM baik binaan BUMN maupun UMKM mandiri untuk mengakses pasar B2C melalui berbagai marketplace dengan pengelolaan produk dan transaksi yang terpusat. Kemudian PaDi UMKM juga memiliki PaDi UMKM Financing yang merupakan fitur pengajuan modal pinjaman bisnis yang dapat membantu UMKM untuk berkembang dan meningkatkan kapabilitas.