
Nikah Siri Bojonegoro Dalam Pengertian Masyarakat
Nikah siri yaitu nikah secara sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan. Kata siri datang dari bahasa Arab, sirr, yang maknanya rahasia atau sembunyi-sembunyi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, nikah siri merupakan pernikahan yang cuma ditonton dengan seorang modin serta saksi, tak lewat Kantor Soal Agama (KUA. Berdasarkan agama Islam udah syah.
Orang pahami nikah siri bojonegoro menjadi pernikahan yang tidak dicatat di KUA alias “nikah di balik tangan.” Kemunculan nikah siri disebutkan resmi secara agama, tetapi tidak resmi menurut hukum positif yang berjalan di Indonesia (hukum negara).
Juga ada wawasan, nikah siri yaitu nikah tanpa wali faksi istri. Bila nikah siri tanpa ada wali berikut, karena itu hukumnya tak resmi baik secara agama ataupun secara hukum negara.
“Tidak resmi satu pernikahan tanpa orang wali.” (HR. Khomsah).
“Wanita mana saja yang menikah tanpa memperoleh ijin walinya, karena itu pernikahannya batil (tak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil.” (HR Khomsah).
Rukun Nikah Siri Persyaratan Syahnya
Kalau nikah tanpa ada dicatat negara (KUA) atau secara sembunyi-sembunyi, akan tetapi ada wali syah, menurut syariat Islam itu syah sepanjang memenuhirukun nikah, ialah ada wali, 2 orang saksi, ijab kabul. Dari 3 rukun nikah itu, yang kerap jadi perkara merupakan bab wali. Menurut Islam, nikah tanpa ada wali yaitu gagal.
“Barangsiapa antara wanita yang nikah tanpa dengan ijin walinya, nikahnya itu gagal.” (HR Aisyah RA)
Mengenai yang punya hak jadi wali nikah yakni ayah/bapak; kakek, yang diterangkan ialah ayahnya bapak, ke atas; saudara kandungan lelaki satu ayah seibu; saudara kandungan lelaki seayah; anak dari saudara kandungan lelaki (ponakan) satu ayah seibu; anak dari saudara kandungan lelaki seayah; paman dari lajur ayah dan ibu; paman dari lajur ayah; anaknya paman (ponakan) dari lajur ayah serta ibu; anaknya paman dari lajur ayah; pewaris-pewaris ashabah; hakim
لسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sultan (hakim) merupakan wali untuk orang yang tidak punyai wali.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah serta Benar Ibnu Hibban).
Barisan di atas didasari di hubungan kedekatan seorang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Yang mana terdekat hubungan dengan ayah, karenanya ia yang diutamakan.
Disunahkan Hajatan untuk Pemberitaan
Risalah Islam mengajar, pernikahan mesti diinformasikan dan jadi “alat bukti” (bayyinah) udah resmi selaku pasangan suami istri sekalian mengelit fitnah.
Rasulullah Saw mengajar umatnya buat menebarluaskan pernikahan dengan menggelar walimatul ‘ursy. “Selenggarakan perjamuan biarpun dengan satu ekor kambing.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Nikah Siri banyak resikonya, seperti pada perkara konflik pernikahan, hak waris, dll yang ditekel oleh pengadilan agama, sebab tak ada “alat bukti” buku nikah.
Bila ada buku nikah, walau sebenarnya nikah tidak di KUA, jadi dijamin buku nikahnya palsu dan ini sebuah ketakjujuran/penipuan yang hukumnya berdosa.
Fatwa MUI Perihal Nikah Siri
Walaupun nikah siri syah secara agama, ujarnya, namun pernikahan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan tidak ada kebolehan hukum, karena itu baik istri ataupun anak memiliki potensi menanggung derita rugi karena pernikahan itu.
Pernikahan sesuai itu sering kali menyebabkan pengaruh negatif kepada anak serta istri yang dilahirkan. Berkaitan dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau hak kewarisannya.
Tuntutan pemenuhan hak-hak itu, sering mengundang pergesekan. Dikarenakan tuntutan bakal susah disanggupi lantaran tak ada bukti catatan sah perkawinan yang syah. Buat menghindar kemudaratan, ulama setuju kalau pernikahan harus dibuat dengan resmi pada institusi yang berkuasa.
Pernikahan di balik tangan atau nikah siri hukumnya resmi bila sudah tercukupi persyaratan serta rukun nikah.
MUI udah keluarkan fatwa berkaitan pernikahan itu sama sesuai hasil keputusan Ijtima Ulama se-Indonesia kedua di Pondok Pesantren.
MUI berpandangan maksud pernikahan itu begitu baik dan mulia dan mulia untuk membawa harkat serta martabat manusia yang bukan sekedar penuhi kepentingan hasrat dasariah manusia saja ialah cuma penyukupan kebutuhan sex semata-mata.
MUI sempat juga keluarkan fatwa spesial bab nikah siri online di 2005. Menurut fatwa MUI, praktek nikah siri online tidak dibenarkannya dalam tuntunan Islam dan masuk di definisi haram.
Keharamanya karena tidak ada serangkaian upacara suci sama dengan yang diberikan dalam Islam. Nikah sirinya saja menyalahi Undang-Undang, lantaran dapat disampaikan ke KUHP, biarpun itu dirasa resmi.
Trik Nikah Siri
Nikah siri disebutkan sesuai sama syariat Islam, akan tetapi hukumnya jadi haram bila datangkan mudharat atau rugi di satu diantara faksi.
Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam, mengucapkan syahadat sebelumnya menikah (dapat diberi surat info masuk Islam).
Kalau kamu memutuskan melaksanakan pernikahan siri, lihat kriteria berikut di bawah ini biar pernikahanmu resmi sesuai sama persyaratan serta rukun nikah dalam Islam.
Pernyataan lisan ini terdapat sifat mengikat, dilihat oleh banyak saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.
Kalau calon mempelai wanita dengan status janda, harus memperlihatkan surat pisah serta udah melalui saat idah. Namun kalau tak dapat mempertunjukkan surat pisah karena ditinggalkan mati oleh suami, wali hakim bakal memohon pernyataan lisan dari calon mempelai wanita akan posisinya.
Bawa dan mempertunjukkan mahar/serah-serahan yang diberi saat ijab qobul.
Khusus untuk wanita yang bakal dinikahi siri buat jadikan istri ke-2 , ke-3 atau ke-4, minta mahar yang sama dengan kepentinganmu. Tak boleh semata-mata menyerah diri buat dinikahi tapi pikir pula factor penyokong hidupmu buat menanggung kelancaran, ketenangan dan keberlangsungan beribadah.
Calon mempelai pria belum miliki 4 istri, udah miliki pemasukan, berumur sedikitnya 26 tahun.
Ke-2 calon mempelai dapat memberikan kartu identitas masih berlaku (KTP/Paspor) serta dengan photo yang pasti saat sebelum ijab qobul untuk menegaskan jika pasangan yang bisa dinikahkan ialah betul sesuai sama identitas yang diperlihatkan sebagai referensi bisa melihat pada Nikah Siri Bojonegoro.