Skip to content

Geram Lihat Satu Keluarga Nekat Buka Plastik & Mandikan Jenazah Covid-19, Nafa Urbach Beri Pesan Ini

Artis Nafa Urbach nampak geram dengan aksi keluarga di Makassar yang nekat membuka plastik dan memandikan jenazah Covid 19. Keluarga tersebut langsung terkena demam setelah memandikan jenazah. Seperti yang diketahui, jenazah Covid 19 harus dimakamkan sesuai SOP.

Biasanya akan didampingi oleh tim medis yang mengenakan baju APD lengkap. Jenazah juga terbungkus dengan plastik. Namun, masih ada keluarga yang nekat membuka plastik dan memandikan jenazah.

Seperti yang terjadi di Makassar. Keluarga nekat memandikan jenazah Covid 19. Alhasil, mereka pun langsung demam.

Hal ini menjadi sorotan publik. Begitu juga dengan artis Nafa Urbach. Nafa nampak kesal melihat kejadian ini.

Nafa Urbach lantas mengingatkan kembali soal aturan pemerintah dan jugaFatwaMUIsoal pengurusanjenazahyang diduga terinfeksiviruscoronaatauCovid 19. Pasalnya, aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah penularanviruscorona. Dalam berita yang dihimpun dariGridHealth, kejadian tersebut terjadi di Jalan Mallengkeri, Makassar Sulawesi Selatan.

Seorang pria bernama Ha (50) diketahui meninggal dunia akibat terinfeksiviruscoronaatauCovid 19pada 15 Maret 2020. Meski begitu, pihakkeluargarupanya masih nekat untuk memandikanjenazahHa. Tak sangka tak lama setelah memandikanjenazahdan menguburkannya,keluargamulai merasakandemam.

Saudara angkat Ha, yakni Hs, suami dan anaknya mengaku merasakan badannya yang mulai panas. Karena khawatir, Hs sempat periksa ke puskesmas setempat. "Tadi mulai demam, istrinya sudah dibawa ke puskesmas. Hasilnya ya itu. Suhu tubuhnya 37.5. Agak tinggi emang," ujar Musdalifah, tokoh masyarakt Jalan Mallengkeri Kecamatan Tamalate, Makassar, dilansir dari potralmakassar, Sabtu (21/3/2020).

Selain Hs, rupanya suami dan anaknya juga ikut terserangdemam "Tadi dia sampaikan anak dan suaminya juga mulaidemam. Sekarang kondisinya drop," tambah Musdalifah Mengetahuikeluargatersebut mulaidemam demam, pemerintah setempat menganjurkan Hs dankeluarganya untuk diisolasi di rumah.

Warga setempat juga diimbau untuk menjaga jarak dengan Hs dankeluarganya Melihat hal tersebut, selebritiNafaUrbachikut bereaksi. Istri Zack Lee ini begitu geram dengan aksikeluargatersebut yang menurutnya negyel dan mengabaikan aturan dari pemerintah.

"Yang ngeyel kayak gini buanyaaaknya bukan main," tulis Nafa Urbach dalam unggahan Instagramnya. Setelah itu,NafaUrbachmenyebut bahwa aksi yang seperti dilakukan kleuarga tersebut malah bisa berdampak pada penyebaranviruscoronayang semakin meluas. "Ini yang bikin penyebaran makin meluas (emoji tepuk jidat)," tambahNafaUrbach.

Maka dari itu, Nafa Urbach mengaku pusing harus berbuat apa demi mengedukasi masyarakat akan bahayanya virus corona atau Covid 19. Bahkan untuk sekedar memandikanjenazahyang terinfeksiCovid 19ini pun akan sangat berbahaya. "Gimana di tempat kalian masih pada ngeyelkah? Gimana lagi sih harusnya mengedukasi? Musti piyee jaaal," tulis Nafa Urbach masih geram.

Unggahan kekesalan dan kegeramanNafaUrbachini pun banyk ditanggapi oleh selebriti lainnya., "Tenaga medis mati matian menekan jumlah korban, mereka dengan egoisnya menambah lagi menulari orang. Ya Allah," tulis Titi Kamal ikutan geram dengan menuliskan komentarnya pakai huruf capslock. "emoji sedih," tulis Robby Purba.

"Gak pake masker pula ini, gimana ya kok gini," tulis Ina Thomas, istri Jeremy Thomas. "Kacau ya kak," tulis Jenny Cortez. "Ini di luar aja masih pada nongkrong. +62 itu tidak bisa dikasi namanya himbauan. Larangan nggak boleh puter balik aja motor tetep puter balik kalau ada celah. Yang paling bener ya harus lockdown," tulis Abdul and the Coffee Theoory.

Dilansir dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal ketentuan mengurusjenazahkorban wabahviruscoronaatauCovid 19. Fatwa ini menjelaskan pedoman dari mulai memandikan, mengafankan, hingga menguburkanjenazahsesuai syariat Islam. Pedoman tersebut tertuang dalam enam poinFatwaMUIbernomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang TerinfeksiCovid 19, Jumat (27/3/2020).

“Dengan fatwa ini, kami berharap masyarakat mengikuti ketentuan agama dan tetap menjaga keamanan dari penularan wabah,” kata Sekretaris KomisiFatwaMUI, Asronun Ni'am Sholeh, seperti dikutip Kompas pada Sabtu (28/3/2020). Asrorun membeberkan, untuk memandikanjenazahpetugas wajib berjenis kelamin sama denganjenazahyang akan dimandikan dan dikafani. Jika tidak ada, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syaratjenazahdibiarkan tetap berpakaian. “Jika jenazah tidak memungkinkan terkena air, maka dapat ditayamumkan,” ujarnya.

Adapun cara memandikannya dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuhjenazah. Selama proses pemandian,jenazahdibiarkan tetap berpakaian. Apabila ahli medis memutuskanjenazahtidak mungkin terkena air, sebagai gantinya bisa menggunakan cara tayamum. Caranya dengan mengusap wajah dan kedua tanganjenazah—minimal sampai pergelangan—dengan debu. Selama mengusap, petugas tetap menggunakan alat pelindung diri (APD).

Asronun menerangkan, apabila petugas yang mengurusjenazahberpendapat kondisijenazahsulit dimandikan atau ditayamum, makajenazahdapat langsung dikuburkan untuk menghindari penularan. Setelah dimandikanjenazahdikafani. Caranya, seluruh tubuhjenazahdibungkus kain dan dimasukkan ke dalam kantongjenazahyang aman dan tidak tembus air. Selanjutnya,jenazahdimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan badan dimiringkan ke kanan. Hal ini bertujuan agarjenazahmenghadap ke arah kiblat saat dikuburkan.

“Tapi jika setelah dikafani masih terdapat najis padajenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut,” ujarnya. Prosesi kemudian berlanjut pada penyalatanjenazah. Fatwa menyebutkan, shalatjenazahsebaiknya dilakukan segera setelah proses pengafanan. Penyalatan dapat dilakukan di kuburan saat sebelum atau sesudah pemakaman. Bila tidak memungkinkan, shalat dapat dilaksanakan dari jarak jauh (shalat ghaib). Atau di lokasi yang aman dari penularan seperti di masjid atau mushola rumah sakit.

Setelah semua tahap berjalan, proses penguburan dilakukan dengan memasukkanjenazahbersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. Penguburan beberapajenazahdalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Sidebar