
Beredar Video Bocah Aniaya Teman Bermainnya, Diduga Direkam sang Ayah, Komnas PA Buka Suara
Perekam video seorang anak menganiaya temannya bisa disebut sebagai pelaku tindak pidana kekerasan fisik. Hal itu lantaran ia membiarkan terjadinyakekerasan terhadap seorang anak. Demikian disebut olehKetua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menanggapi video viral anak melakukan penganiayaan terhadap temannya.
Seperti diberitakan, beredar video di media sosial yang menayangkan aksi kekerasan seorang anak terhadap teman sebayanya. Dalam video tersebut, anak laki laki yang mengenakan kausbergaris serta bercelana merah tampak berulangkali memukuli temannya. Sementara itu, temannya yang mengenakan setelan berwarna hijau hitam terlihat diam saja,tak melakukan perlawanan.
Terdengar pula suara laki laki dewasa dalam video tersebut. Laki laki sebagai perekam video itu terdengar mengatakan 'jangan menangis' dalam bahasa Jawa. Menurut informasi yang beredar luas di media sosial, disebut sebut perekam video itu tak lain merupakan ayah dari bocah yang memukuli temannya.
Warganet pun mengecam tindakan terduga ayah pelaku yang justru membiarkan tindak kekerasan itu terjadi. Diberitakan , Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba, membenarkan kejadian itu. Menurutnya saat ini kejadian itu sudah ditangani Polres Semarang.
"Benar, ini sudah ditangani Polres," jelasnya, Rabu (13/5/2020). Disinggung terkait motif dalam pembuatan video itu, Kasatreskrimmengatakan hal tersebut masih didalami. "Saya dalami dulu ya, informasi lengkap menyusul lewat Kapolres Semarang."
"Kami juga melibatkan personel Polsek Tuntang dan DP3A Kabupaten Semarang," jelasnya. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait,mengatakanmembiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak merupakan tindak pidana kekerasan fisik. Menurutnya, dalam kejadian tersebut tentunya anak membutuhkan pertolongan orang tua.
Oleh karena itu, Arist pun mendesak orang tua korban untuk segera melapor ke polisi. "Dapat segera orang tua korban bersama korban membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya. Sementara itu, menurut Arist, anak yang menganiaya temannya tersebut juga bisa dilaporkan.
Dengan catatan, anak tersebut dilaporkan dengan mengedepankan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak. "Untuk anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban dapat juga dilaporkan kepada polisi dengan pendekatan dan mengedepan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak," ujarnya. Arist menambahkan, bagi Komnas PA, tidak ada toleransi terhadap perlakuan dalam video tersebut.
"Bagi Komnas Perlindungan Anak, setelah menyaksikan video dan sengaja disiarkan ke publik, tidak ada toleransi terhadap perlakuan ini." "Komnas Perlindungan Anak mendorong segera orang tua melaporkan tindak kekerasan ini kepada polisi." tegasnya. Lebih lanjut, Arist juga meminta pihak kepolisian untuk segera memproses penegakan hukum atas kejadian ini.
"Mengingat ancaman bukannya di atas 5 tahun seperti yang ditentukan dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, polisi segera diminta untuk melakukan proses penegakan hukumnya atas perkara ini," kata Arist. "Orang tua yang membiarkan terjadi kekerasan juga merupakan pelaku kekerasan," tegasnya. Psikolog Keluarga dari Yayasan Praktek Psikolog Indonesia, Adib Setiawan, S. Psi., M. Psi. menanggapi video yang beredar di media sosial tersebut.
Menurut Adib, kejadian dalam video tersebut menunjukkan masyarakat Indonesia masih menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar. Terlebih, menurut informasi yang beredar, video itu direkam oleh ayah bocah yang memukuli temannya. Adib pun menyayangkan tindakan terduga ayah pelaku itu yang justru tidak menjalankan perannya dalam mengajarkan anak untuk tak melakukan kesalahan.
"Apalagi dia bukannya mengajarkan anak supaya tidak melakukan kesalahan, ini malah membiarkan seorang anak melakukan kekerasan terhadap anak lain." "Tentunya ini tindakan yang tidak terpuji dari seorang ayah," tambahnyaa. Psikolog dari www.praktekpsikolog.com inipun menilai, tindakan terduga ayah pelaku itu sudah termasuk tindakan kriminal.
Menurutnya, membiarkan terjadinya kekerasan tersebut artinya sang ayah juga melakukan kekerasan. "Tentunya ini sudah termasuk tindakan kriminal ini, artinya dia sudah melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk ayahnya si anak itu termasuk melakukan kekerasan karena dia udah memvideo dan membiarkannya," kata Adib. "Seharusnya (ayah) kan menasihati, ini udah perilaku bullying , perilaku kekerasan."
"Seharusnya memang ada tindakan hukum," sambungnya. Mengapa seorang ayah justru merekam tindak kekerasan yang dilakukan anaknya, menurut Adib, hal ini berkaitan dengan faktor pendidikan. Menurut Adib, perkembangan pendidikan lebih lambat dari perkembangan teknologi.
"Artinya, jumlah masyarakat yang berpendidikan misalnya mungkin 20 persen tapi mungkin masyarakat kita yang menguasai teknologi itu bisa 50 persen." "Artinya ada 30 persen yang mereka menguasai teknologi, dalam arti dia pegang gadget tapi tidak berpendidikan," kata Adib. Oleh karena itu, Adib menyampaikan, memberi sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak melakukan kekerasan terutama terhadap anak sudah menjadi tugas bersama.
"Tentunya ini tugas bersama untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat supaya benar benar jangan melakukan kekerasan terhadap orang lain," kata Adib. "Terutama terhadap anak anak," sambungnya.