Selain Cabuli Anak Kandung 6 Tahun, Terkuak Sopir di Padang Juga Lakukan Aksi Bejat ke 3 Anak Tiri
Sopir berinisial B (51) yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandung RA (16) rupanya turut mencabuli tiga kakak tiri RA. Hal itu terungkap setelah adanya laporan korban RA yang tidak tahan terhadap perlakuan bejat ayahnya, menceritakan kejadian itu ke tantenya, G (41). Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang pada 20 Juli.
"Setelah melakukan penyidikan, akhirnya tersangka kita tangkap pada Jumat kemarin pukul 23.30 di Sungai Beremas, Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020). Setelah ditangkap, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan, B melakukan tindakan pencabulan itu selama enam tahun dan diketahui ibu korban.
Kendati demikian, sang istri hanya bisa diam dan tak berani melapor. Lebih lanjut, RA (16) sempat bercerita kepada kakak tiri dan ternyata tiga kakak tirinya sudah terlebih dahulu dicabuli tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu. "Dari pengakuan RA, dia awalnya bercerita kepada kakak tirinya dan ternyata kakak tirinya sudah terlebih dulu dicabuli," tegas Rico.
Rico menilai, tiga kakak tiri RA tersebut saat ini sudah menikah dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Kakak tiri korban itu sudah dewasa dan sudah menikah saat ini. Mereka tidak melapor. Kejadiannya sudah lama sebelum mereka menikah," jelas Rico. Rico menuturkan, dugaan pencabulan terhadap RA berawal pada 18 Juli lalu, ketika korban meminta uang ke tersangka.
Tersangka memberikan uang dan kemudian mencabuli korban yang hampir setiap diberikan uang selalu dicabuli. "Tindakan pencabulan sudah lama dilakukan, sejak korban berumur 10 tahun. Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," tegas Rico. Setelah mengetahui B (51) suaminya ditangkap polisi, ibu korban pencabulan malah kabur melarikan diri.
Meski kabur, polisi tidak memburu ibu korban dugaan pencabulan RA (16) yang dilakukan ayah kandungnya B (51) dengan alasan tidak terlibat. "Betul, ibu korban ini kabur tidak ada di rumah setelah tersangka kita tangkap pada Jumat (21/8/2020) lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2020). Rico mengatakan ibu korban hanya mengetahui adanya dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak kandungnya sendiri.
Ibu korban dinilai tidak terlibat dalam kasus dugaan pencabulan itu sehingga kendati kabur, tidak akan dikejar polisi. "Ibu korban tidak terlibat. Jadi kendati dia kabur, tidak akan kita kejar," kata Rico. Akibat kejadian tersebut, pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.
Saat diamankan, pelaku tidak berupaya melakukan perlawan. "Pelaku diamankan kemarin pukul 23.30 WIB pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020." "Saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan," sebut Kompol Rico Fernanda.